Miliki Peran Strategis, Arif Wibowo Nilai Anggaran Kemendagri Tahun 2022 Semestinya Lebih Besar

21-09-2021 / KOMISI II
Anggota Komisi II DPR RI Arif Wibowo. Foto: Arief/Man

 

Anggota Komisi II DPR RI Arif Wibowo mengatakan, jabatan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) merupakan posisi paling penting dan strategis dalam menjaga kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang berdasarkan Pancasila dan Undang - Undang Dasar 1945.

 

Mengingat pentingnya peran strategis Kemendagri dalam menjaga keutuhan NKRI tersebut, Arif menilai semestinya anggaran untuk Kemendagri dapat lebih besar lagi dari jumlah yang telah diajukan untuk anggaran tahun 2022.

 

"Sekalipun kita ada otonomi daerah. Menurut hemat saya penting ada fokus dan prioritas, serta adaptatif terhadap situasi, yang tidak saja soal pandemi Covid-19 tetapi juga masalah-masalah lain yang memiliki potensi besar untuk merusak republik ini," ujar Arif saat rapat kerja Komisi II DPR RI dengan Mendagri, BNPP, DKPP, KPU, dan Bawaslu di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/9/2021).

 

Arif menyatakan, pelaksanaan pemerintahan secara efektif memang dilakukan oleh presiden, namun secara teknis dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri. "Nasib republik ini di tangan Mendagri secara prinsip sebagai tulang punggung. Oleh karenanya diperlukan postur anggaran yang lebih besar namun proporsional," ujarnya.

 

Dalam rapat kerja tersebut, Komisi II DPR RI menyetujui Pagu Anggaran Kemendagri tahun 2022 sebesar Rp3,034 triliun. Termasuk di dalamnya pagu anggaran Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) sebesar Rp18,480 miliar untuk ditetapkan sebagai Pagu Alokasi Anggaran (Pagu Definitif) Kemendagri tahun 2022.

 

Adapun pengalokasian anggaran per program di Kemendagri yaitu Program Pembinaan Politik dan Pemerintahan Umum sebesar Rp146,626 miliar, Program Tata Kelola Kependudukan sebesar Rp476,338 miliar, Program Pembinaan Kapasitas Pemerintahan Daerah dan Desa sebesar Rp460,065 miliar, dan Program Dukungan Manajemen sebesar Rp1,951 triliun.

 

Komisi II DPR RI menyetujui usulan tambahan anggaran yang diajukan Kemendagri sebesar Rp2,929 triliun, termasuk didalamnya usulan tambahan anggaran DKPP sebesar Rp49,283 miliar, dan meminta kepada Badan Anggaran DPR RI untuk memenuhi usulan tambahan anggaran tersebut melalui pembahasan di Banggar DPR RI. (dep/es)

BERITA TERKAIT
Bahtra Banong Ingatkan Hakim MK Jaga Netralitas dalam Sengketa Pilkada Serentak
09-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta – Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong, mengingatkan seluruh hakim Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menjaga netralitas...
Komisi II Siap Berkolaborasi dengan Kemendagri Susun Draf dan NA RUU Pemilu
06-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda menegaskan pihaknya siap berkolaborasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam...
Perlu Norma Baru untuk Antisipasi Terlalu Banyak Pasangan Capres-Cawapres
04-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menyebut DPR dan pemerintah akan mengakomodasi indikator pembentukan norma baru...
Putusan MK Hapus Ambang Batas Pencalonan Presiden Jadi Bahan Revisi UU Pemilu
03-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold yang diatur dalam Pasal 222 Undang-Undang...